Izin Usaha Penanaman Modal

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Usaha Penanaman Modal yang ditujukan kepada Kepala DPM & PTSP Kota Payakumbuh
  2. Pengisian Blangko Izin Usaha Penanaman Modal
  3. Foto Copy Izin Prinsip Penanaman Modal Sebelumnya
  4. Foto Kopy Akta Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan Berbadan Hukum
  5. Foto Copy Anggaran Dasar Perusahaan
  6. Foto copy NPWP Perusahaan dan Foto Copy NPWP Pemohon dan NPWP Pemilik Saham
  7. Foto Copy KTP Pemohon dan Pemilik Saham
  8. Foto Copy Kepemilikan Sertifikat Tanah/ Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
  9. Foto Copy IMB/ Perjanjian Sewa Menyewa Gedung/Bangunan
  10. Foto Copy SITU/HO
  11. Foto Copy Laporan LKPM Terakhir
  12. Foto Copy Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
  13. Keterangan Usaha yang akan dilaksanakan( Berupa Narasi)

  1. Pemohon datang ke FO,diberi informasi dan formulir oleh petugas FO
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan,lalu diserahkan kembali kepada petugas FO
  3. Petugas FO memeriksa permohonan,lalu memberi tanda terima dan memfoto pemohon
  4. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diserahkan petugas FO ke bidang penanaman modal
  5. Permohonan beserta lampiran persyaratannya diproses sesuai SOP oleh bidang penanaman modal
  6. Pemohon datang menjemput izin

1 hari proses pengajuan permohonan
3 hari proses pengecekan,tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait
2 hari proses pengecekan,pengimputan dan penyelesaian administrasi
1 hari penyerahan izin

-

Izin Usaha Penanaman Modal

Layanan Pengaduan :
 Telp: (0752) 94474 Fax : (0752) 92508
 e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
 facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
 kotak pengaduan yang berada di DPM & PTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal"