Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. - PKB Lama bagi yang sudah pernah mempunyai PKB
  2. - Kosep PKB yang baru rangkap 3 (tiga)
  3. - Surat Pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari Ketua Serikat Pekerja /Serikat Buruh (SP/SB) (jika sudah ada) atau surat pernyataan dari perwakilan Pekerja/ Buruh/ kalau belum ada SP/SB.
  4. - Surat Penyataan dari Perusahaan yang menyataan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB

  1. - Permohonan mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada BUPATI Cq. Kepala Dinas NAKERTRANS Kab. Batang Hari dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan. -Kepala Dinas memerintahkan Seksi Bina Lindung TK untuk Mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan

Masa Berlaku 2 Tahun.

Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"