Izin Warung Kopi

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa Bukti Lunas PBB
  5. foto 3 x 4 ( 4 lembar )
  6. materai 6000 ( 4 lembr )

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan, menyerahkan kembali dokumen kepada verifikator Lokasi
  4. Melaksanakan cek Lokasi, Peninjauan Lokasi, membuat BA Peninjauan Lokasi, penandatanganan BA dan menyerahkan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. Mencocokan dokumen, BA Peninjauan Lokasi dengan berkas pemohon, membuat SK dan mengisi Tanda Ijindan memintakan acc ke Camat
  6. Melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Ijin
  7. Meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  8. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan SK & Tanda Ijin.

1. Berkas Pemohon (45 menit  atau 1 hari kerja)
2. 
BA Peninjauan Lokasi (45 menit  atau 1 hari kerja)
3. 
Dokumen Peninjauan Lokasi (45 menit  atau 1 hari kerja)
4. 
Meteran  (360 menit  atau 1 hari kerja)
 

Gratisssssssssss tanpa dipungut biaya apapun

SK Izin Warung Kopi

Kantor Camat Mersam Atau Kelayanan SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Warung Kopi"