Izin Warung Nasi/Rumah Makan/Restoran

  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. kartu keluarga
  4. materai 6000
  5. surat keterangan tanah

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan, menyerahkan kembali dokumen kepada verifikator Lokasi
  4. Melaksanakan cek Lokasi, Peninjauan Lokasi, membuat BA Peninjauan Lokasi, penandatanganan BA dan menyerahkan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. Mencocokan dokumen, BA Peninjauan Lokasi dengan berkas pemohon, membuat SK dan mengisi Tanda Ijindan memintakan acc ke Camat
  6. Melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Ijin
  7. Meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  8. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan SK & Tanda Ijin.

1. Berkas Pemohon ( 45 menit hari ke-1 )
2. 
Dokumen Peninjauan Lokasi ( 45 menit hari ke-1 )
3. 
Meteran ( 360 menit hari ke-1 )
 

Gratisssss tanpa dipungut biaya 

Izin Warung Nasi/Rumah Makan/Restoran

Kantor Camat Mersam Jl.Jambi-bungo Atau Ke Layanan SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Warung Nasi/Rumah Makan/Restoran"