Pengajuan Pendaftaran Objek PBB

  1. Formulir SPOP dan LSPOP yang telah diisi dengan benar
  2. Surat Keterangan Lurah/Kades setempat
  3. Fotocopy Sertifikat (SHM/Sporadik/SKT yang telah dilegalisir Lurah/Kades)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian***
  6. Fotocopy KTP/KK/Keterangan Domisili
  7. Akta Jual Beli
  8. Fotocopy SPPT PBB tetangga (Sebelah Rumah)

  1. 1. Untuk berkas Surat Permohonan, Surat Keterangan dari Lurah/Kades, SPOP, LSPOP bisa diambil di Badan Keuangan Daerah bagian pelayanan PBB 2. Pastikan berkas sudah lengkap dan diisi dengan benar 3. Berkas yang sudah lengkap diberikan ke bagian Customer Service bidang PBB untuk bisa di proses 4. Berkas akan diteliti oleh Customer Service 5. Apabila sudah lengkap selanjutnya akan diproses selama 5 hari kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB baru

Penanganan Pengaduan pada bagian PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Kab. Batang Hari 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pendaftaran Objek PBB"