Form Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran;
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV, Fa atau rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi;
pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM atau pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan
Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan
Fotokopi KTP penerima kuasa
Surat Keterangan Domisili Usaha
Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
Petugas Front Office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
Petugas Back Office memproses dan mencetak draft Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
Kasubid memeriksa dan memparaf Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
Kabid memeriksa dan memparaf Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
Kepala memeriksa dan menandatangani Izin Prinsi Penanaman Modal Dalam Negeri
Petugas Back Office mengadministrasikan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri
Petugas Front Office menyerahkan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Tanpa Biaya/Gratis
Izin Prinsip Penanaman Modal
Pengaduan Online apekesah.batam.go.id
Pengaduan Via Whatsapp dan Call Centre
NTPD : 112
WA : 0852 7460 6665
Atau datang langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Batam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.