Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.    Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.    Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.    Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.    Kotak Saran

5.    Pohon Saran

6.  Sapa Dukcapil Bangka (08117113637)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"