SOP Izin Gangguan

  1. 1. SK IZIN
  2. 2. TANDA IZIN
  3. 3. DOKUMEN PENINJAUAN LOKASI
  4. 4. BA PENINJAUAN LOKASI
  5. 5. RANGKAP SK

  1. 1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. 2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. 3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan, menyerahkan kembali dokumen kepada verifikator Lokasi
  4. 4. Melaksanakan cek Lokasi, Peninjauan Lokasi, membuat BA Peninjauan Lokasi, penandatanganan BA dan menyerahkan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. 5. Mencocokan dokumen, BA Peninjauan Lokasi dengan berkas pemohon, perhitungan retribusi, membuat surat ketetapan retribusi, membuat SK dan mengisi Tanda Ijindan memintakan acc ke Camat
  6. 6. Melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Ijin
  7. 7. Meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  8. 8. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan SK & Tanda Ijin.

1. Buku register
2. Tanda Terima Berkas Pemohon
1. Berkas Pemohon
2. BA Peninjauan Lokasi
3. Dokumen Peninjauan Lokasi 
4. Garis Skala
5.
Pedoman Pertk. Lahan
6. SK
7. Buku register I
jin jadi

GARATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA 

Izin Gangguan

kantor camat mersam Jl.Jambi-bungo atau ke SP4D
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Izin Gangguan"