Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah
  2. Surat Keterangan Ahli waris dari Desa/Kelurahan
  3. Foto copy Surat nikah
  4. Foto copy KK yang meninggal
  5. Foto copy KTP Ahli waris

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Pemrosesan/Pemeriksaan berkas persyaratan
  3. Pengurusan kelengkapan berkas
  4. Penyerahan

1 hari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris

Kantor Kecamatan Muara Tembesi
Jl. Lintas Jambi - Muaro Bungo KM. V
Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"