Pengusulan Penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan Askes PNS

  1. Persyaratan Pengusulan Karpeg :
  2. Copy legalisir SK CPNS, SK PNS
  3. Fas photo terbaru ukuran 3x4 sebanayak 3 lembar hitam putih
  4. Copy legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KARPEG hilang
  6. Persyaratan Pengusulan Kartu TASPEN :
  7. Copy legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir (kenaikan pangkat)
  8. Copy legalisir kenaikan gaji berkala terakhir
  9. Copy legalisir Model C (KP4) terakhir
  10. Copy legalisir Kartu Pegawai (Karpeg)
  11. Copy legalisir SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas)
  12. Copy Legalisir Amprah Gaji Bulan Terakhir
  13. Persyaratan Pembuatan KARIS/KARSU :
  14. Copy legalisir SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir (kenaikan pangkat)
  15. Copy legalisir Kartu Pegawai (Karpeg)
  16. Copy legalisir surat nikah
  17. Mengisi blanko laporan perkawinan
  18. Mengisi daftar keluarga
  19. Pas photo 3 lembar hitam putih suami/istri ukuran 3x 4
  20. Persyaratan Pembuatan Kartu ASKES :
  21. Copy slip gaji PNS Legalisir
  22. Copy SK PNS Legalisir
  23. Copy SK4 Yang dilegalisir
  24. Copy surat nikah legalisir
  25. Asli dan copy kartu keluarga
  26. Copy KTP suami dan istri
  27. Foto 3x4 Sebanyak 1 lembar

  1. Menerima permohonan usulan dari pegawai untuk penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES
  2. Memeriksa berkas/bahan persyaratan pegawai untuk pengusulan penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES
  3. Membuat surat pengantar/surat usulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Menyampaikan usulan dan berkas/bahan pegawai ke Badan Kepegwaian Daerah (BKD) untuk pembuatan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES

  • Menerima permohonan usulan dari pegawai untuk penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES ⇒ 1 hari
  • Memeriksa berkas/bahan persyaratan pegawai untuk pengusulan penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES ⇒ 1 hari
  • Membuat surat pengantar/surat usulan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Menyampaikan usulan dan berkas/bahan pegawai ke Badan Kepegwaian Daerah (BKD) untuk pembuatan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan ASKES ⇒ 1 hari

Rp 0,-

Surat Usulan Penerbitan Kartu Pegawai, Taspen, Karis/Karsu dan ASKES

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Penerbitan Kartu Pegawai, TASPEN, Karis/Karsu dan Askes PNS"