Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing) (Pasal 13 Perpres 96/2018).

  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian; dan
  3. Dinas menerbitkan KK yang baru.

1 hari verifikasi berkas, 2 hari pencetakan blanko.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.   Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.   Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak"