Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

  1. a. Copy Akte Pendirian dan atau Akte Perubahan sebagai Badan Hukum dan Tanda Bukti Pengesahan dariInstalasi Berwenang
  2. b. Dafatar nama yang dilengkapi dengan riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK.
  3. c. Copy surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitasi pelatihan pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiaga)tahun sesuai dengan program pelatiahan yang akan diselenggarakan.
  4. d. Progranm Pelatihan kerja berbasis kopetensi.
  5. e. Profile LPK yang meliputi antara lain : Struktur Organisasi, Alamat, Telepon, dan Faximile.
  6. f. Daftar Instruktur dan Tenaga Kepelatihan.
  7. g. 4 (empat) lembar pass photo.4x6

  1. - Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Batang Hari. - Kepala Dinas memerintahkan Kabid, Kompetensi dan Produktifitas tenaga kerja untuk memperlajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan. - Kabid, Kopetensi dan Prokdutifitas Tenaga Kerja melakukan peninjaauan dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan izin atau tidak. - Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan, apabila memenuhi syarat maka Kabid, menyusun kosep izin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani. - Konsep Surat Izin Disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kabag, TU untuk ditanda tangani. - Surat izin dicatat dan didokumentasikan, setelah itu pemohon menima surat izin yang telah ditanda tangani Kepala Dinas.

4 Hari kerja

Semua Bahan dan Fasilitas dibiayai oleh APBD Kabupaten Batang Hari

SK Izin Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja"