Penyusunan Data Kepegawaian, Pembuatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)

  1. copy seluruh SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir
  2. copy seluruh SK Kenaikan Gaji Berkala PNS
  3. copy sertifikat STULUD Diklatpim

  1. Kepala Dinas memberikan tugas untuk menyusun data kepegawaian, pembuatan daftar uruta kepangkatan (DUK)
  2. Menyusun konsep format susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK)
  3. Mengetik susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK)
  4. Menyerahkan hasil susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK
  5. Menggandakan dan mendokumentasikan laporan yang telah ditandatangani

  • Kepala Dinas memberikan tugas untuk menyusun  data kepegawaian, pembuatan daftar uruta kepangkatan (DUK) ⇒ 1 hari
  • Menyusun konsep format susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK) ⇒ 2 hari
  • Mengetik susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK) ⇒ 1 hari
  • Menyerahkan hasil susunan data kepegawaian, pembuatan daftar urutan kepangkatan (DUK) ⇒ 1 hari
  • Menggandakan dan mendokumentasikan laporan yang telah ditandatangani ⇒ 1 hari

Rp 0,-

Data Kepegawaian dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Data Kepegawaian, Pembuatan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK)"