Proses Penerimaan Surat Masuk

  1. Surat
  2. Agenda
  3. Lembar disposisi
  4. Komputer

  1. Surat masuk baik melalui pos maupun elektronik, surat masuk yang lewat elektronik di pastikan dulu komputer terhubung dengan jaringan internet
  2. Surat yang masuk kemudian di angedakan terlebih dahulu kemudian diberi lembar disposisi
  3. Dan dinaikan ke Kepala Dinas kemudian ada tindak lanjut disposisi kepala dinas
  4. Dipastikan pendistribusian surat sesuai dengan disposisi Kepala Dinas
  5. Penyelesaian surat oleh Bidang, tindak lanjut dari disposisi Kepala Dinas
  6. Pengarsipan

1. Penerimaan surat masuk baik lewat media elektronik (E-Office, E-mail dan Website Resmi) maupun pos, pengagendaan, pemberian lembar disposisi dan pengajuan kepada kepala dinas selama 5 menit
2. Pertimbangan dan arahan disposisi kepala dinas 5 menit
3. Tindak lanjut disposisi kepala dinas selama 5 menit
4. Pendistribusian surat sesuai disposisi kepala dinas 5 menit
5. Penyelesaian surat oleh bidang, tindak lanjut dari disposisi kepala dinas 5 menit
6. Pengarsipan surat 5 menit

Gratis

SURAT MASUK

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penerimaan Surat Masuk"