Penerbitan KTP-EL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang Dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan: 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dindukpencapil menerbitkan KTP-el.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.   Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.   Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-EL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang Dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)"