Penyusunan Daftar dan Pengurusan Usul Kenaikan Pangkat PNS

  1. Persyaratan kenaikan pangkat reguler :
  2. Copy SK. CPNS Legalisir SKPD, Copy SK PNS Legalisir SKPD, Copy SK. Pangkat Terakhir Legalisir SKPD
  3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Capaian Kerja Pegawai dan Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik Legalisir SKPD
  4. Copy STULUD Legalisir SKPD
  5. Asli surat keterangan tidak pernah dihukum dari Inspektorat
  6. Persyaratan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah :
  7. Copy SK CPNS Legalisir SKPD, Copy SK. PNS Legalisir SKPD, Copy SK. Pangkat terakhir legalisir SKPD
  8. Copy konversi NIP Legalisir SKPD
  9. Copy SK Mutasi pindah legalisir SKPD
  10. Copy Sertifikat lulus ujian penyesuaian ijazah legalisir
  11. Copy Ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir
  12. Copy SKP, Capaian Kinerja dan prestasi Kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir SKPD
  13. copy surat/SK izin belajar/tugas belajar dilegalisir
  14. Surat keterangan kuliah dari perguruan tinggi tentang jadwal kuliah
  15. SK. Pengakhiran tugas belajar
  16. Surat keterangan atasan langsung sekarang
  17. Uraian tugas pekerjaan yang ditandatangani oleh pejabat eselon II
  18. Asli surat keterangan tidak pernah dihukum dari inspektorat
  19. Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural) :
  20. copy SK CPNS dilegalisir, copy SK PNS dilegalisir, copy SK Pangkat terakhir dilegalisir
  21. copy konversi NIP dilegalisir
  22. copy SK Mutasi pindah dilegalisir
  23. SKP, Capaian kerja pegawai dan prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik
  24. copy ijazah terakhir (ijazah dan transkrip nilai dilegalisir)
  25. copy SK jabatan terakhir dilegalisir
  26. copy surat pernyatan pelantikan dilegalisir
  27. copy SK jabatan mulai dari naik pangkat terakhir dilegalisir
  28. sertifikat penjenjangan (STULUD/DIKLATPIM)
  29. Surat keterangan atasan langsung sekarang
  30. Asli surat keterangan tidak pernah dihukum dari inpektorat
  31. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  32. telah 1 (satu) tahun jabatan
  33. daftar riwayat pekerjaan

  1. Menyusun daftar pegawai sesuai waktunya untuk kenaikan pangkat dan memberikan tugas pada staf untuk mengetiknya
  2. Mengetik daftar pegawai sesuai waktunya kenaikan pangkat dan menyerahkannya ke Kasubbag untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk diperiksa
  3. Mendokumentasikan daftar pegawai sesuai waktunya untuk usula kenaikan pangkat
  4. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Lingkup Disbunnak Kab.Batang Hari yang sesuai waktunya untuk mengusulkan dan mempersiapkan berkas/bahan kenaikan pangkat
  5. Menerima Berkas kenaikan pangkat yang diajukan oleh PNS
  6. Melakukan verifikasi berkas kelengkapan kenaikan pangkat, apabila berkasnya memenuhi persyaratan, selanjutnya diproses untuk dibuatkan Surat usulan Kenaikan Pangkat PNS ke Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut
  7. Membuat Surat Usulan Kenaikan pangkat PNS yang ditujukan kepada Badan kepegawaian daerah (BKD)
  8. Menyampaikan Surat usulan beserta berkas/bahan kenaikan pangkat PNS kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut
  9. Mengarsipkan dan mendokumentasikan bahan/berkas usul kenaikan pangkat PNS

  • Menyusun daftar pegawai sesuai waktunya untuk kenaikan pangkat dan memberikan tugas pada staf untuk mengetiknya ⇒ 1 hari
  • Mengetik daftar pegawai sesuai waktunya kenaikan pangkat dan menyerahkannya ke Kasubbag untuk diteruskan ke Sekretaris Dinas untuk diperiksa ⇒ 1 hari
  • Mendokumentasikan daftar pegawai sesuai waktunya untuk usula kenaikan pangkat ⇒ 1 hari
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS Lingkup Disbunnak Kab.Batang Hari yang sesuai waktunya untuk mengusulkan dan mempersiapkan berkas/bahan kenaikan pangkat ⇒ 1 hari
  • Menerima Berkas kenaikan pangkat yang diajukan oleh PNS ⇒ 1 hari
  • Melakukan verifikasi berkas kelengkapan kenaikan pangkat, apabila berkasnya memenuhi persyaratan, selanjutnya diproses untuk dibuatkan Surat usulan Kenaikan Pangkat PNS ke Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut ⇒3 hari
  • Membuat Surat Usulan Kenaikan pangkat PNS yang ditujukan kepada Badan kepegawaian daerah (BKD) ⇒ 1 hari
  • Menyampaikan Surat usulan beserta berkas/bahan kenaikan pangkat PNS kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk diproses lebih lanjut ⇒ 1 hari
  • Mengarsipkan dan mendokumentasikan bahan/berkas usul kenaikan pangkat PNS ⇒ 1 hari

Rp 0,-

Surat Usulan Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Daftar dan Pengurusan Usul Kenaikan Pangkat PNS"