Proses Perubahan akta catatan Sipil

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan diket. Kecamatan.
  3. Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Akta Catatan Sipil
  4. Fotocopi Akta Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir
  5. Asli Akta Catatan Sipil yang akan diubah
  6. Foto copy KTP dilegalisir
  7. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir
  8. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon mengajukan berkas sesuai dengan apa yang disyaratkan,jangan lupa membawa keputusan pengadilan apabila mengganti elemen yang ada di akta
  2. Berkas tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh petugas
  3. Berkas yang sudah di verifikasi dan di validasi kemudian dicarikan registernya oleh petugas
  4. Setelah ketemu registernya kemudian petugas mengentri data tersebut
  5. Setelah dientri kemudian dikoreksi lagi oleh petugas,
  6. Setelah dikoreksi kemudian di cetakan caping dan register akta catatan sipil
  7. Setelah di cetakan kemudian diajukan tanda tangan kepada Kepala Dinas dan cap dinas
  8. Pemohon dapat mengambil perubahan akta catatan sipil sesuai dengan kuitansi yang dibuat oleh petugas
  9. Setelah pemohon mendapat perubahan akta catatan sipil, jangan lupa dilihat kembali ada kesalahan penulisan apa tidak

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan pencatatan perubahan akta catatan sipil 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan perubahan akta dan penerimaan denda pencatatan perubahan akta dari pemohon bagi pencatatan perubahan akta yang melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal penetapan Perubahan Akta Catatan Sipil oleh pengadilan 5 menit
3. Entry Data 10 menit
4. Koreksi Draf Catatan Pinggir Perubahan Akta Catatan Sipil 10 menit
5. Pencetakan Catatan Pinggir Perubahan Akta Catatan Sipil pada Kutipan Akta Catatan Sipil dan Register Akta Catatan Sipil 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Catatan Pinggir pada kutipan Akta Catatan Sipil dan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
8. Pengarsipan berkas register 5 menit

Gratis

Akta Kelahiran ( perubahan akta catatan sipil/ Caping )

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Perubahan akta catatan Sipil"