Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Permohonan
  2. Foto copy sertifikat tanah
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy lunas PBB
  5. Surat Pernyataan Tanah tidak bersengketa
  6. Denah Lokasi Bangunan
  7. Rekomendasi daei Lurah/Kades

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan
  4. Pengurusan kelengkapan berkas/lampiran oleh Tim Teknis
  5. Peninjauan/Pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
  6. Penyerahan surat rekomendasi

1 hari penyerahan permohonan
1 hari survei lokasi
1 hari penerbitan surat

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Kantor Kecamatan Muara Tembesi
Jl. Lintas Jambi - Muaro Bungo KM. V
Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"