Proses Penerbitan Kutipan II Akta Catatan Pinggir

  1. Surat pengantar dari Desa/Kel diketahui Kecamatan dari pemohon.
  2. Mengisi Form. permohonan
  3. Akta Catatan Sipil yang rusak jika akta rusak
  4. Fotocopy Akta catatan sipil jika hilang.
  5. Surat kehilangan dari kepolisian
  6. Foto copy KTP dilegalisir.
  7. Foto copy KK dilegalisir.
  8. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon membawa persyaratan yang sudah ditentukan langsung kebagian penerbitan kutipan 2
  2. Petugas langsung memverifikasi dan memvalidasi berkas
  3. Kemudian petugas mencari register yang akan diterbitkan kutipan 2
  4. Setelah ketemu register kutipan 2 kemudian pencarian dan mengentri data pada SIAK serta percetakan Draf kutipan ke 2 akta catatan sipil
  5. Kemudian oleh petugas di koreksi Draf kutipan II akta catatan sipil
  6. Setelah selesai dikoreksi kemudian dicetakan kutipan II akta catatan sipil
  7. Kemudian diajukan penandatangan oleh petugas
  8. Pemohon yang mengambil kutipan II bisa langsung ke petugas kutipan II jang lupa untuk diteliti lagi dan disimpan dengan baik agar tidak hilang dan rusak lagi

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan akta II catatan sipil 10 menit
2. Pencarian berkas pada arsip buku register pencatatan sipil 3 hari
3. Pencarian dan pengentryan data pada SIAK serta Pencetakan Draf Kutipan II Akta Catatan Sipil 
4. Koreksi Draf Kutipan II Akta Catatan Sipil 10 menit
5. Pencetakan Kutipan II akta catatan sipil 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Kutipan II Akta Catatan Sipil 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan II Akta Catatan Sipil pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
8. Pengarsipan berkas register 5 menit

Gratis

Akta Kelahiran Kutipan II

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penerbitan Kutipan II Akta Catatan Pinggir"