Surat Izin Tempat Usaha < 25 M2

  1. 1. FC. KTP
  2. 2. FC. KK
  3. 3. Tanda Lunas PBB

  1. Menerima berkas pemohon, meneliti, mencatat dalam register, membuat tanda terima berkas, menyerahkan tanda terima berkas dan memberikan penjelasan kepada pemohon, memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan
  2. Mencermati berkas, membuat resume dan menyerahkan berkas kepada Seksi PMD/K untuk diminta koreksi
  3. Mencermati berkas, memberikan catatan, memberikan persetujuan terhadap dokumen/persyaratan, menyerahkan kembali dokumen kepada verifikator Lokasi
  4. Melaksanakan cek Lokasi, Peninjauan Lokasi, membuat BA Peninjauan Lokasi, penandatanganan BA dan menyerahkan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. Mencocokan dokumen, BA Peninjauan Lokasi dengan berkas pemohon, membuat SK dan mengisi Tanda Ijin Tempat Usaha dan memintakan acc ke Camat
  6. Melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Ijin Tempat Usaha
  7. Meregister SK, menggandakan SK dan menstempel SK, menyimpan arsip, menyerahkan berkas Asli kepada fron office
  8. Mencatatat dalam buku pengambilan, menyerahkan SK & Tanda Ijin.

1. 16 Menit ( hari 1), Pemohon dicatat dalam register dan diberi tanda terima berkas
2.
45 menit
(hari 1), Dokumen Peninjauan Lokasi , BA Peninjauan Lokasi
3. 30 menit (hari
1), Dokumen Peninjauan Lokasi, BA Peninjauan Lokasi
4.
360 menit (hari 2), BA Peninjauan Lokasi
5.
180 menit (hari 2), SK Ijin Tempat Usaha, Tanda Ijin Tempat Usaha
6.
15 menit
(hari 3), SK
7. 30 menit (hari 3), Rangkap SK
8.
10 menit
(hari 3), SK Ijin Tempat Usaha, Tanda Ijin Tempat Usaha




 

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kantor Kecamatan Muara Bulian Jalan Jend.Sudirman Nomor 5 atau bisa melalui aplikasi SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha < 25 M2"