Pengadaan Penebaran Benih Ikan (RESTOCKING)

  1. PROPOSAL
  2. -

  1. Menyusun rencana penebaran kegiatan benih ikan (Restocking) dan Jadwal penebaran benih ikan (CP-CL) dan Jadwal sosialisasi kegiatan pertemuan kelompok
  2. Menetapkan lokasi penebaran kegiatan benih ikan (Restocking) kelompok sasaran yang di cantumkan dalam surat Keputusan Kepala Dinas
  3. Menunjuk rekanan yang menjadi rekanan pengadaan benih ikan
  4. Menetapkan rekanan penyedia pengadaan benih ikan
  5. Berkoordinasi dengan pantia pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan barang dan jasa
  6. Melakukan koordinasi dengan penyuluh pendampin setempat mengenai waktu dan tempat kegiatan penebaran benih ikan
  7. Melaksanakan sosialisasi kegiatan penebaran benih ikan
  8. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima Barang (material kegiatan )
  9. Mendampingi dan memantau pendistribusian naterial kegiatan sampai ke sasaran
  10. Melakukan koordinasi dengan penyuluh pendamping setempat mengenai penebaran benih ikan dan Waktu dan tempat pertemuan kelompok sasaran
  11. Melaksanakan penebaran benih ikan (Restocking) yang di hadiri DKP Provinsi Jambi
  12. Menunjuk rekanan yang menjadi rekanan pengadaan benih ikan
  13. Menetapkan rekanan penyedia pengadaan benih ikan
  14. Berkoordinasi dengan pantia pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan barang dan jasa
  15. Melakukan koordinasi dengan penyuluh pendampin setempat mengenai waktu dan tempat kegiatan penebaran benih ikan
  16. Melaksanakan sosialisasi kegiatan penebaran benih ikan
  17. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima Barang (material kegiatan )
  18. Mendampingi dan memantau pendistribusian naterial kegiatan sampai ke sasaran
  19. Melakukan koordinasi dengan penyuluh pendamping setempat mengenai penebaran benih ikan dan Waktu dan tempat pertemuan kelompok sasaran
  20. Melaksanakan penebaran benih ikan (Restocking) yang di hadiri DKP Provinsi Jambi

- Menyusun rencana penebaran keg.benih ikan (RESTOCKING)
- Menetapkan lokasi penebaran keg.benih ikan (RESTOCKING)
- Menunjuk dan menetapkan rekanan yang menjadi rekanan pengadaan benih ikan
- Melakukan koordinasi dengan penyuluh untuk waktu penebar benih
- Melaksanakan sosialisasi keg.benih ikan (RESTOCKING)

Tidak di Pungut Biaya

Penebaran Benih Ikan

Pengaduan layanan bisa langsung menghubungi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Penebaran Benih Ikan (RESTOCKING)"