Pengusulan / Pengajuan Pensiun PNS

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Daftar Riwayat Pekerjaan
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Pernyataan Telah Menyerahkan Barang Milik Negara
  5. Surat Pernyataan Bertempat Tinggal Setelah Pensiun
  6. Copy SK. Capeg Legalisir Kepala SKPD
  7. Copy SK. PN Legalisiri Kepala SKPD
  8. Copy SK. Pangkat Terakhir Legalisir Kepala SKPD
  9. Copy Kenaikan Gaji Berkala Terakhir Legalisir Kepala SKPD
  10. Copy KTP Legalisir Kepala SKPD
  11. Copy NPWP Legalisir Kepala SKPD
  12. Copy No.Rekening Tabungan Untuk Pensiun Legalisir Kepala SKPD
  13. Copy Karpeg Legalisir Kepala SKPD
  14. Copy Karis/Karsu Legalisir Kepala SKPD
  15. Copy DP3/SKP 2 Tahun Terakhir Legalisir Kepala SKPD
  16. Copy Surat Nikah legalisir KUA
  17. Copy Akta Kelahiran Anak Legalisir Dukcapil
  18. Surat Tidak Pernah Dihukum Dari Inspektorat
  19. Daftar Susunan Keluarga
  20. Pas Photo hitam putih 3x4= 8 lembar (tanpa kacamata dan penutup kepala) ditulis nama dibelakangnya
  21. Bahan dibuat rangkap 4 (empat) untuk gol. IV/c ke atas, rangkap 2 (dua) gol. IV/b ke bawah

  1. Petugas Kepegawaian secara rutin memantau masa pensiun setiap pegawai negeri sipil pada lingkup Disbunnak Kab.Batang Hari ? 1 hari
  2. Apabila terdapat PNS yang menjelang memasuki masa pensiun, maka petugas kepegawaian membuat Nota Dinas yang merupakan surat permintaan berkas usulan pensiun kepada pegawai yang bersangkutan satu tahun sebelum masa pensiun
  3. Berkas usulan harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan pengajuan usulan pensiun pegawai negeri sipil
  4. Petugas kepegawaian menerima seluruh berkas dari pegawai dan kemudian membuatkan surat pengusulan hak pensiundan permohonan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
  5. Surat pengusulan hak pensiun dan permohonan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin disertai seluruh berkas pengajuan hak pensiun dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut

  • Petugas Kepegawaian secara rutin memantau masa pensiun setiap pegawai negeri sipil pada lingkup Disbunnak Kab.Batang Hari ⇒ 1 hari
  • Apabila terdapat PNS  yang menjelang memasuki masa pensiun, maka petugas kepegawaian membuat Nota Dinas yang merupakan surat permintaan berkas usulan pensiun kepada pegawai yang bersangkutan satu tahun sebelum masa pensiun ⇒ 1 hari
  • Berkas usulan harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan pengajuan usulan pensiun pegawai negeri sipil ⇒ 1 hari
  • Petugas kepegawaian menerima seluruh berkas dari pegawai dan kemudian membuatkan surat pengusulan hak pensiundan permohonan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin ⇒ 1 hari
  • Surat pengusulan hak pensiun dan permohonan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin disertai seluruh berkas pengajuan hak pensiun dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut ⇒ 1 hari

Rp 0,-

Surat Pengusulan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan / Pengajuan Pensiun PNS"