Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan diket. Kecamatan.
  3. Foto copy Surat Kawin/Nikah dari Pemuka Agama dilegalisir
  4. Asli Akta Kelahiran Anak
  5. Fotocopy KTP orang tua dilegalisir
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  7. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir
  8. Surat pengakuan anak dari ayah biologisyang disetujui oleh ibu kandung
  9. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah ditentukan dan keputusan dari pengadilan serta akte yang dulu
  2. Pemohon langsung ke petugas bagian pencatatan pengakuan anak, oleh petugas kemudian diverifikasi dan divalidasi
  3. Oleh petugas kemudian di entry data , setelah di entry data kemudian dibuatkan catatan pinggir pengakuan anak dan draf kutipan akta pengakuan anak
  4. Setelah itu diverifikasi dan divalidasi kembali oleh petugas agar tidak terjadi kesalahan penulisan
  5. Kemudian oleh petugas di cetakan catatan pinggir pengakuan anak pada kutipan akta kelahiran, register akta kelahiran, dan pada kutipan dan register akta pengakuan anak
  6. Kemudian petugas mintakan asman kepada Kepala Dinas, setelah penandatanganan dari kepala dinas jangan lupa disetempel
  7. Pemohon datang lagi ke capil sesuai dengan kuitansi pengambilan

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan pencatatan pengakuan anak 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan pengakuan anak dan penerimaan denda pencatatan pengakuan anak dari pemohon bagi pencatatan pengakuan anak yang melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan pengakuan anak selama 5 menit
3. Entry Data selama 10 menit
4. Koreksi Draf Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Draf Kutipan Akta Pengakuan Anak 10 menit
5.Pencetakan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran, Register Akta Kelahiran,  dan pencetakan pada Kutipan dan Register Akta Pengakuan Anak selama 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran, Register Akta Kelahiran,  dan pada Kutipan dan Register Akta Pengakuan Anak selama 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Pengakuan Anak yang telah diberi catatan pinggir pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan selama 3 menit
8. Pengarsipan berkas register selama 5 menit

Gratis

Akta Kelahiran ( Pengakuan anak/ caping )

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"