Izin Praktik Elektromedis

  1. Permohonan tertulis Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  4. Fotocopy STR-E atau STR-E sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  7. Pas foto ukukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Front Office dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan permohonan dengan ketentuan apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah akan dikembalikan pada pemohon pada hari itu juga
  3. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah segera dibuatkan tanda terima sebagai bukti telah mengajukan permohonan izin
  4. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah dibuatkan surat pengantar Permintaan Rekomendasi Teknis ke : Dinas Kesehatan;
  5. BA & Rekomendasi Tim Teknis dan hasil survey lokasi, dijadikan dasar Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, PTSP untuk menerbitkan Izin;
  6. Penerbitan keputusan perizinan oleh Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, PTSP dan diproses penandatanganan paling lama 2 (dua) hari kerja;

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktik Elektromedis

  1. Sesuai SOP Pengaduan No. 09/410,113/SOP/2018 tentang Pelayanan Pengaduan dengan datang langsung/melalui meja pengaduan
  2. Sesuai SOP Pengaduan No. 10/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui Web/Email
  3. Sesuai SOP Pengaduan No. 11/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui surat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store