Skck Polres Tulungagung

  1. Membawa fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy dan Asli KTP
  3. Membawa fotocopy akte kelahira atau ijazah terakhir
  4. Membawa foto 4x6 background merah 6 lembar
  5. Membawa surat rekomendasi dari Polsek
  6. Membawa bukti rekam sidik jari di sie. identifikasi
  7. Mengisi Formulir Daftar Pertanyaan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK) , fotocopy dan asli KTP , fotocopy akte kelahiran atau ijazah terakhir, Surat rekomendasi dari polsek setempat, dan foto 4x6 background merah 6 lembar.
  2. mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK
  3. meminta sidik jari di identifikasi reskrim
  4. Pastikan berkas anda sudah ditandatangani oleh petugas berwenang
  5. Tunggu proses pencetakan sekitar 30 menit

Waktu 30 menit dihitung mulai berkas dinyatakan lengkap dan di berikan nomor antrian.

Tarif berdasarkan PP 60 TH 2016 

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Pos Pelayanan Pengaduan Pantor Sie Propam Polres Tulungagung 
Jl. A Yani Timur No 9 Polres Tulungagung
66218
081338978325

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store