Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan diket. Kecamatan.
  3. Akta Nikah/Akta Perkawinan
  4. Asli Akta Kelahiran Anak
  5. Fotocopy KTP orang tua dilegalisir
  6. Fotocopy KTP saksi
  7. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir
  8. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon mengajukan berkas yang telah ditentukan, kemudian langsung kepetugas bagian pelayanan pengakuan anak
  2. Kemudian oleh petugas berkas yang sudah ada diverifikasi dan divalidasi
  3. Entry Data
  4. Koreksi Draf
  5. Pencetakan Catatan Pinggir
  6. Verifikasi dan Penandatangganan
  7. Pemberian Stempel

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan pencatatan pengesahan anak 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan pengangkatan anak dan penerimaan denda pencatatan pengangkatan anak dari pemohon bagi pencatatan pencatatan anak yang melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan 5 menit
3. Entry Data 10 menit
4. Koreksi Draf Catatan Pinggir Pengesahan Anak 10 menit
5. Pencetakan Catatan Pinggir Pengesahan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran, Register Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan Orangtua dan Register Akta Perkawinan Orangtua 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran dan akta perkawinan orangtua dan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan akta perkawinan orangtua 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan yang telah diberi catatan pinggirpada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
8. Pengarsipan berkas register 5 menit

Gratis

Akta Kelahiran ( pengesahan anak/ caping )

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"