Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

  1. Perpindahan OA dalam 1 (satu) Kab/Kota : 1. Fotokopi KK; 2.Fotokopi KTP-el; 3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan 4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018).
  2. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) : - SKP dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

  1. Perpindahan OA dalam 1 (satu) Kab/Kota : a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; d. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; e. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan f. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
  2. Perpindahan OA antar Kab/Kota (Daerah Asal) : a. OA mengisi F-1.03; b. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; c. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan d. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
  3. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (Daerah Tujuan) : a. OA menyerahkan SKP; b. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; c. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan d. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

1 hari verifikasi berkas, 2 hari pencetakan Dokumen Kependudukan

Tidak dipungut biaya

SKPWNI (OA)

1.   Melalui Website  dengan alamat  :  http://dukcapil.bangka.go.id.

2.   Melalui aplikasi pengaduan online LAPOR! (www.lapor.go.id) atau SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau Twitter @lapor1708

3.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan

4.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI"