Pencatatan Pengangkatan Anak ( Adopsi )

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan diket. Kecamatan.
  3. Penetapan Pengangkatan Anak dari Pengadilan Negeri/ Agama
  4. Fotocopi Akta Nikah/Akta Perkawinan dilegalisir
  5. Asli Akta Kelahiran Anak
  6. Fotocopy KTP orang tua angkat dilegalisir
  7. Fotocopy KTP orang tua kandung dilegalisir
  8. Fotocopy Kartu Keluarga dilegalisir
  9. Surat kuasa apabila dikuasakan

  1. Pemohon membawa persyaratan yang sudah ditentukan kemudian langsung ke petugas pelayanan pengangkatan anak ( adopsi )
  2. Petugas akan meverifikasi dan memvalidasi berkas pemohanan adopsi
  3. Setelah memverifikasi dan memvalidasi kemudian petugas mencari arsip berkas akta anak yang akan diadopsi, pemohon bisa pulang setelah petugas mebuatkan kuitansi pengambilan
  4. Setelah arsip berkas anak yang akan diadopsi ketemu kemudian petugas membuatkan draf catatan pinggir pengangkatan anak
  5. Draf catatan pinggir pengangkatan anak sudah dibuat kemudian diverifikasi dan validasi lagi oleh petugas
  6. Setelah diverifikasi dan validasi kemudian bru dibuatkan caping diakta yang sudah ada
  7. Setelah dibuatkan catatn pinggitr kemudian petugas mengajukan tanda tanggan kepada kepala dinas setelah ditandanggani kepala dinas baru diserahkan ke pemohon

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan pencatatan pengangkatan anak 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan pengangkatan anak dan penerimaan denda pencatatan pengangkatan anak dari pemohon bagi pencatatan pencatatan anak yang melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal penetapan pengangkatan anak oleh pengadilan memakan waktu 5 menit
3. Entry Data 10 menit
4. Koreksi Draf Catatan Pinggir Pengangkatan Anak 10 menit
5. Pencetakan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran dan Register Akta Kelahiran 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Catatan Pinggir pada kutipan akta kelahiran dan catatan pinggir pada register akta kelahiran 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggirpada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
8. Pengarsipan berkas register

Gratis

Akta Kelahiran ( Adopsi/ Caping )

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak ( Adopsi )"