Proses Pencatatan Perceraian dan Penerbitan Akta Perceraian
Surat Pengantar dr Desa/ Kelurahan diket. Kecamatan
Asli Akta Perkawinan.
Fotocopy KTP dilegalisir
Fotocopi Kartu Keluarga dilegalisir
Pemohon membawa berkas yang telah ditentukan kemudian pemohon langsung menemui petugas pelayanan perceraian
Oleh petugas diverifikasi dan divalidasi
Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh petugas kemudian diberi kuatansim untuk pengambilan
Setelah diberi kuitansi untuk pengambilan kemudian pemohon dipersilahkan untuk pulang dan kembali lagi sesuai tanggal pengambilan akta
Berkas yang sudah diverifikasi dan validasi oleh petugas kemudian petugas mengentri dan mencetakan draf
Setelah di entry dan di cetakan draf kemudian berkas akta tersebut diverifikasi dan divalidasi lagi oleh petugas
Setelah diverifikasi dan di validasi oleh petugas kemudian dicetakan oleh akta dan kutipan akta perceraian
Setelah akta dan kutipan akta percerain dicetakan kemudian oleh petugas diajukan tandatangga ke Kepala Dinas
Setelah ditandatanggani baru akta kutipan diserahkan ke pemohon dan akta dan berkas diarsipakn oleh petugas
1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan akta perceraian selama 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan perceraian dan penerimaan denda pencatatan perceraian dari pemohon bagi pencatatan perceraian yang melebihi 60 (enam puluh) hari dari tanggal penetapan perceraian dari pengadilan 5 menit
3. Entry Data selama 10 menit
4. Koreksi Draf Kutipan Akta perceraian 10 menit
5. Pencetakan Kutipan Akta Perceraian (Suami dan Istri) dan Register Perceraian 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Kutipan serta Register Akta perceraian 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta perceraian pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan 3 menit
8. Pengarsipan berkas register 5 menit
Gratis
Akta Perceraian
Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center, Aplikasi Lapor, email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.