Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan

  1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP yang tertulis dalam rekam medik pasien atau formulir rujukan
  2. Atas permintaan pasien sendiri
  3. Tanda bukti pembayaran (pasien tunai) atau berkas pembayaran untuk pasien BPJS/Nota

  1. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri
  2. Pasien mendapatkan tagihan atau bukti pembayaran pelayanan asuhan gizi
  3. Pasien mendapatkan asuhan gizi

JENIS PELAYANAN : ASUHAN GIZI ATAU KONSULTASI GIZI PASIEN RAWAT JALAN
JANGKA WAKTU
PROSEDUR WAKTU
  :
  1. Pencatatan data pasien
  2. Pengkajian gizi
  3. Diagnosa gizi dan rencana intervensi gizi
  4. Konseling gizi
  5. Monitoring dan evaluasi

Waktu pelayanan sesuai jadwal buka poli gizi
5 menit
5 - 15 menit
5 - 15 menit
10 - 15 menit
5 - 10 menit


(pukul 09.00 – 13.30)
 
TOTAL JANGKA WAKTU 30 menit s/d 60 menit

JENIS PELAYANAN PENGADAAN MAKAN PASIEN
BIAYA/TARIF Tercantum dalamPeraturan Walikota  Sukabumi  No. 17 /2016  tentang  Tarif Pelayanan  kesehatan Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD  R. syamsudin, SH Kota Sukabumi  

Asuhan gizi dan pelayanan makan sesuai preskripsi diet berdasarkan diagnosa gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diit (sesuai kebutuhan)

JENIS PELAYANAN : ASUHAN GIZI ATAU KONSULTASI GIZI PASIEN RAWAT INAP
PENANGANAN PENGELOLAAN PENGADUAN
KETERANGAN URAIAN
BENTUK SURAT DATANG LANGSUNG WEBSITE TELEPON EMAIL
PROSEDUR
  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan
  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  1. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mem-persilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R Syamsudin SH
  1. Keluhan pe-langgan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim pe-nanganan keluhan
  2. Apabila Tim pe-nanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan di-sampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk pe-nyelesaian masalah keluhan
  1. Telepon keluhan pe-langgan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim pe-nangan-an keluhan
  2. Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat me-ngatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk pe-nyelesai-an masalah keluhan
  1. Email keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim penanganan keluhan
  2. 2.  Apabila Tim penanganan keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. 3. Direktur memanggil pihak terkait untuk pe-nyelesaian masalah keluhan
PETUGAS   Kepala Instalasi gizi / ahli gizi      
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan"