Izin Lingkungan

  1. Foto copy KTP
  2. Surat permohonan penerbitan Izin Lingkungan
  3. Foto copy ijin prinsip
  4. Draft dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL UPL)

  1. Pemohon/pemegang kuasa mengajukan permohonan melalui Front Office dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Front Office meneliti berkas dan persyaratan permohonan :
  3. Tidak lengkap dan tidak sah, dikembalikan pada pemohon.
  4. Lengkap dan sah, diberi tanda terima dan proses berlanjut
  5. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan sah dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke BLH yang dilengkapi daftar kelengkapan persyaratan (chek list) dan ditandatangani oleh Kabid Pelayanan Perizinan DPM, Naker dan PTSP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
  6. Pemeriksaan lapangan (jika diperlukan) terhadap obyek izin dilakukan oleh Tim Perizinan selambat -lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan
  7. Kepala BLH memberikan rekomendasi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan sah
  8. Kepala DPM, NAKER DAN PTSP menerbitkan SK selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi
  9. SK diberikan pada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Lingkungan

SOP PENGADUAN
  1. Sesuai SOP Pengaduan No. 09/410,113/SOP/2018 tentang Pelayanan Pengaduan dengan datang langsung/melalui meja pengaduan
  2. Sesuai SOP Pengaduan No. 10/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui Web/Email
  3. Sesuai SOP Pengaduan No. 11/410,113/SOP/2018  tentang Pelayanan Pengaduan melalui surat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store