Pengusulan Pegawai Yang Akan Mengikuti Pendidikan dan Latihan, Tugas Belajar, Bintek dan Kursus Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

  1. Surat Permohonan / Usulan Dari Pegawai Atau Dari Atasan Yang Bersangkutan
  2. Surat Panggilan Langsung Atas Nama Yang Bersangkutan Dari Lembaga/Instansi Terkait
  3. Nota Dinas / Disposisi Persetujuan Untuk mengkuti Diklat, Tugas Belajar, dan Bintek/kursus Dari Kepala Dinas

  1. Menyusun konsep usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan tugas kepada staf untuk mengetiknya
  2. Menyerahkan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku ke Kepala Dinas selaku penanggung jawab SKPD untuk ditandatangani
  3. Mengirimkan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Dinas ke Badan Kepegawaian Daerah
  4. Menggandakan, mengarsipkan dan mendokumentasikan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus yang telah ditandatangani

  • Menyusun konsep usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan tugas kepada staf untuk mengetiknya ⇒ 1 hari
  • Menyerahkan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku ke Kepala Dinas selaku penanggung jawab SKPD untuk ditandatangani ⇒ 1 hari
  • Mengirimkan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus sesuai ketentuan yang berlaku Kepala Dinas ke Badan Kepegawaian Daerah ⇒ 1 hari
  • Menggandakan, mengarsipkan dan mendokumentasikan usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar, bintek dan kursus yang telah ditandatangani⇒ 1 hari

Rp 0,-

Surat Usulan Pegawai Yang Akan Mengikuti Pendidikan dan Latihan, Tugas Belajar, Bintek dan Kursus Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Alamat Lengkap OPD Penyedia Layanan :
Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Batang Hari, Jl. Jend. Sudirman Kec. Muara Bulian Kode Pos (36613)
No.Telp. (0743) 21027
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pegawai Yang Akan Mengikuti Pendidikan dan Latihan, Tugas Belajar, Bintek dan Kursus Sesuai Ketentuan Yang Berlaku"