Penerbitan Izin Usaha ( SITU ) < 25 M2

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Foto copy KTP
  3. 3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang bebentuk Badan Hukum
  4. 4. Foto copy Lunas PBB
  5. 5. Rekomendasi Lurah/ Kades
  6. 6. Pas Photo Berwarna 3 x 4 ( 2 lembar )
  7. 7. Susunan Pengurus ( diketahui oleh Kadis Perindagkop bagi Koperasi

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. 3. Pemrosesan/ pemeriksaan berkas persyaratan
  4. 4. Pengurusan kelengkapan berkas/lampiran oleh Tim Teknis
  5. 5. Terkait di Kecamatan peninjauan/pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
  6. 6. Penyerahan Izin

1 Hari Penyerahkan data
1 Hari Survei Lokasi
1 Penerbitan Izin Usaha ( SITU )

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kantor Kecamatan Muara Tembesi
Jl. Lintas Jambi - Muaro Bungo KM. V
Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha ( SITU ) < 25 M2"