Penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)

  1. Permohonan
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy Tanda Bukti Hak Atas Tanah
  4. Denah Lokasi
  5. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 (3 Lembar)
  6. Photo Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  7. Gambar Bangunan
  8. Map Warna 2 Buah
  9. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. Mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan berkas-berkas
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan di lapangan kemudian mencocokannya dengan berkas-berkas
  3. Setelah mencocokan data tersebut maka diterbitkan izin pembangunan
  4. Ketika mendapatkan izin pembangunan maka pembangunannya boleh segera dilaksanakan sambil menunggu IMB diterbitkan

3 Hari Kerja

Rp. 0

Rekomendasi Izin mendirikan Bangunan ( IMB )

Kantor Kecamatan Bajubanh
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB)"