Pengurusan KTP - EL Hilang

  1. 1. Datang ke Kantor pelayanan dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. 2. mengambil KTP Baru

  1. Datang ke kantor dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Menunggu pencetakan KTP - EL
  3. Mengambil KTP - EL

- Menyerahkan surat keterangan hilang dari Kantor Kepolisian setempat
- 1 Hari Mengambil KTP - EL 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Kantor Kecamatan Muara Tembesi
Jl. Lintas Jambi - Muaro Bungo KM. V 
Kelurahan Kampung Baru, Muara Tembesi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP - EL Hilang"