Proses Pencatatan kematian dan Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi surat permohonan.
  2. Surat Pengantar dr Desa diketahui Kecamatan
  3. Surat Kematian dr Desa/Kelurahan
  4. ( F2.09 di ttd saksi, Pemohon dan Kades/lurah)
  5. Foto copy Akta Kelahiran.
  6. FotocopyAkta Nikah/ Akta Perkawinan. (dilegalisir)
  7. Fotocopy KTP Termohon
  8. Foto copy KK termohon.
  9. Surat Keterangn Ahli Waris dr Desa / Keluraha.
  10. Surat Kuasa Apabila dikuasakan
  11. Foto copy KTP 2 orang saksi (sesuai F.2.09)
  12. Khusus Bagi warga Keturunan ditambah: Foto copy surat Ganti Nama, Foto copy surat bukti Kewarganegaraan

  1. Pemohon datang membawa berkas-berkas yang sudah ditentukan kemudian meminta no antrian dipetugas pront office
  2. Setelah itu pemohon menunggu no antrianya dipanggil, setelah no antrian dipanggil oleh petugas kemudian berkas diverifikasi dan divalidasi
  3. Setelah berkas diverifikasi dan divalidasi kemudian petugas melakukan entry pemohon tersebut untuk dibuatkan kuwitansi pengambilan
  4. Setelah mendapat kuitansi pengambilan pemohon boleh pulang dan mengambil akta kematian sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dikuitansi pengambilan
  5. Berkas akta yang sudah diverifikasi dan divalidasi kemudian dientry dan dicetakan draf
  6. Berkas akta dan draf yang sudah dicetak kemudian di verifikasi dan di validasi kembali
  7. Setelah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicetakan akta dan kutipan akta kematian
  8. Setelah itu akta diajukan tandatanggan oleh petugas kepada Kepala Dinas
  9. Setelah ditandatnggani kutipan akta dikasihkan kepada pemohon dan akta kematian serta berkasnya diarsipkan

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan akta kematian 10 menit
2. Penetapan denda administrasi pencatatan kematian dan penerimaan denda pencatatan kematian dari pemohon bagi pencatatan kematian yang melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kematian selama 10 menit
3. Entry Data 10 menit
4. Koreksi Draf Kutipan Akta kematian selama 10 menit
5. Pencetakan Kutipan Akta kematian dan Register selama 5 menit
6. Verifikasi dan Penandatangan Kutipan serta Register Akta kematian selama 5 menit
7. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta kematian pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan selama 3 menit
8. Pengarsipan berkas register selama 5 menit

Gratis

Akta kematian

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam rapat.
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pencatatan kematian dan Penerbitan Akta Kematian"