Proses Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
  2. Mengisi Formulir dan Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan
  3. Surat keterangan dari desa mengenai status (N1,N2,N3,N4) pemohon
  4. Foto copy Surat Pemberkatan/pemberkahan dari Pemuka Agama
  5. Foto copy Akta Kelahiran capeng, (dilegalisir)
  6. Foto Copy Surat Baptis/ Surat keterangan
  7. Foto copy KTP Calon Pengantin
  8. Foto copy KK
  9. Foto copy KTP 2 Orang saksi
  10. Pas foto berwarna berdampingan 4x6 sebanyak 5 lbr.
  11. Foto copy KTP Orang tua /wali dari kedua mempelai.
  12. 'Syarat Khusus ; Asli Akta perceraian bagi yang cerai hidup, Surat keterangan belum tercatat perkawinannya dari Dindukcapil asal apabila salah satu mempelai bertempat tinggal dari luar Kabupaten, Bagi angota TNI/POLRI harus melampirkan surat ijin dari komandan,

  1. Pemohon membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan, kemudian langsung kepetugas bagian pelayanan perkawinan
  2. Petugas kemudian memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan perkawinan tersebut, setelahnitu npemohon boleh pulang
  3. Pemohon menunggu penguman perkawinan selama 10 hari kerja
  4. Setelah itu petugas mencatat perkawinan ( pencatatan perkawinan tergantung reques pemohon)
  5. Kemudian , berkas pemohonan akta perkawinan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh petugas,
  6. Kemudian di catatat dalam buku register perkawinan
  7. Kemudian dientry oleh petugas, dan dibuat draf kutipan akta perkawinan, setelah dibuat draf akta perkawinan kemudian berkas perkawinan diverifikasi dan di validasi kembali oleh petugas
  8. kemudian buru dicetakan akta kutipan dan akta perkawinan
  9. Setelah itu Akta perkawinan dan register akta perkawinan diajukan untuk ditandatnggani
  10. Kemudian kutipan akta perkawinan diserahkan kepada pemohon dan akta perkawinan serta pengajuan permohonan akta perkawinan diarsipkan

1. Penerimaan, verifikasi, dan validasi data berkas permohonan akta perkawinan memakan waktu 10 menit.
2. Penetapan denda administrasi pencatatan perkawinan dan penerimaan denda pencatatan perkawinan dari pemohon bagi pencatatan perkawinan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pemberkatan perkawinan memakan waktu 5 menit
3. Pelaksanaan Pengumuman Perkawinan 10 hri kerja
4. Pencatatan perkawinan diluar atau didalam kantor memakan waktu 30 menit
5. Entry Data 10 menit
6. Koreksi Draf Kutipan Akta perkawinan memakan waktu 10 menit
7. Pencetakan Kutipan Akta perkawinan dan Register 5 menit
8. Verifikasi dan Penandatangan Kutipan serta Register Akta perkawinan memakan waktu 5 menit
9. Pemberian stempel, Penyerahan Kutipan Akta perkawinan pada pemohon dan pengagendaan pada buku pengambilan memakan waktu 3 menit
10. Pengarsipan berkas register 5 menit

Gratis

Akta Perkawinan

  • Masyarakat yang mengadukan pelayanan di Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara dapat melalui Telepon, Sms Center,  Aplikasi Lapor,  email atau melalui kontak yang disedikan langsung didinas kependudukan dan pencatatan sipil
  • pengaduan kemudian diverifikasi dan didokumentasi di buku log pengaduan
  • pemberitahuan keluan kepada bagian yang diadukan
  • untuk pengaduan yang keluahanya ringan bisa langsung diselesaikan sedangkan
  • untuk pengaduan yang berat dilakukan investigasi dan analisis terlebih dahulu atau di bahas dalam
  • Tindak lanjut dari pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Akta Perkawinan"