Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

  1.      Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2.        Fotocopy KTP dan KK ybs
  3.        Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4.      Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap

selama persyaratan lengkap lurah dan kasi berada di tempat

Gratis

Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keterangan Penduduk Non Permanen "