Pembuatan Kartu Keluarga

  1.       Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2.      Mengisi formulir KK
  3.        Asli dan fotocopy Surat Pindah dari tempat tinggal sebelumnya (KK baru)
  4.    Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap

selama persyaratan lengkap lurah dan kasi berada di tempat

Gratis

PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store