Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1.        Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2.     Fotocopy KTP atau KK semua ahli waris (di bawah umur)
  3.       Fotocopy Surat Nikah / Pernyataan pernah Nikah
  4.        Fotocopy Surat Kematian dari Kelurahan / akte Kematian
  5.     Materai Rp 6.000,-
  6.       Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Pernyataan Ahli Waris sekitar 20 Menit.

Selam persyartaan lengkap lurah dan kasi berada di tempat

Gartis

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store