Pembuatan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1.      Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2.        Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3.        Fotocopy KTP Pemohon
  4.      Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah sekitar 15 Menit.

Selama persyartan lengkap lurah dan kasi berada di tempat penyelesaian tepat waktu

Gartis

pembuatan surat keterangan belum memiliki rumah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"