Pembuatan Rekomendasi SITU / HO

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Fotocopy Permohonoan IMB
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4.   Fotocopy Sertifikat atau Segel
  5.   Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Sebelah Menyebelah beserta fotocopy KTP-nya
  6. Fotocopy SK CV atau PT dariNotaris
  7.    Pas Photo ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  8.      Jika bangunan tempat usaha milik orang lain, dilampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan tersebut
  9.    Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  10. Cek Lapangan

  1. Pastikan Persyaratan Lengkap
  2. Cek Lapangan
  3. Tunggu Proses sekitar 2 hari, bila Surat Pengantar Rekomendasi SITU / HO telah selesai di tanda tangani akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

selama berkas lengkap lurah dan kasi berada di tempat

Gartis

Pelayanan Siup/Situ/Ho

Petugas akan Cek Lapangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store