Penerbitan rekomendasi surat izin tempat usaha (SITU) di atas 25 M2

  1. Rekomendasi Kades/Lurah
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan
  3. Photo Copy KTP Pemilik Usaha
  4. Photo Copy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  5. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi yang berbentuk Badan Hukum)
  6. Susunan Pengurus diketahui Oleh Kadis Perindagkop (bagi yang berbentuk Kopersi)
  7. Map Warna 2 Buah

  1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada Camat atau Bupati dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan
  2. Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap
  3. Selanjutnya petugas Pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan
  4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada Pemerintah

3 Hari Kerja

Rp. 0

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan rekomendasi surat izin tempat usaha (SITU) di atas 25 M2 "