Penerbitan surat izin tempat usaha (SITU) di bawah 25 M2

  1. Surat Permohonan
  2. Photo Copy KTP Pemilik Usaha
  3. Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi yang Berbentuk Badan Hukum)
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan
  5. Rekomendasi Kades/Lurah
  6. Pas Photo Berwarna Ukuran 3 x 4 cm (2 Lembar)
  7. Susunan Pengurus Diketahui oleh Kadis Perindagkop (Bagi yang Berbentuk Kopersi)
  8. Photo Copy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  9. Map Warna 2 Buah
  10. Bukti Setoran Retribusi Dari Badan Keuangan Daerah (BKD)

  1. Mengajukan permohonan izin tempat izin usaha kepada Camat atau Bupati dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan
  2. Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap
  3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di Lapangan. Jika ada ketidakcocokkan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan
  4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada Pemerintah

3 Hari Kerja

Rp. 0

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat izin tempat usaha (SITU) di bawah 25 M2"