Penerbitan surat izin tempat usaha (SITU) di bawah 25 M2
Surat Permohonan
Photo Copy KTP Pemilik Usaha
Photo Copy Akte Pendirian Perusahaan (Bagi yang Berbentuk Badan Hukum)
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan
Rekomendasi Kades/Lurah
Pas Photo Berwarna Ukuran 3 x 4 cm (2 Lembar)
Susunan Pengurus Diketahui oleh Kadis Perindagkop (Bagi yang Berbentuk Kopersi)
Photo Copy Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Map Warna 2 Buah
Bukti Setoran Retribusi Dari Badan Keuangan Daerah (BKD)
Mengajukan permohonan izin tempat izin usaha kepada Camat atau Bupati dengan melampirkan semua persyaratan administrasi yang diperlukan
Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap
Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di Lapangan. Jika ada ketidakcocokkan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan
Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada Pemerintah
3 Hari Kerja
Rp. 0
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kantor Kecamatan Bajubang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.