Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2011
a. Biaya Pengujian Pertama
- Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus :
- JBB dibawah 2 Ton....................... Rp. 45.000,-
- JBB 2 Ton s/d 7 Ton...................... Rp. 47.000,-
- JBB 7 Ton s/d 14 Ton.................... Rp. 55.000,-
- JBB diatas 14 Ton s/d 24 Ton ...... Rp. 60.000,-
- JBB diatas 24 Ton......................... Rp. 74.000,-
- Mobil Penumpang Khusus .............. Rp. 50.000,-
- Kereta Gandengan/Kereta Tempelan..... Rp. 50.000,-
- Kendaraan Roda Tiga ........................... Rp. 25.000,-
b. Biaya Pengujian Berkala
- Mobil Bus, Mobil Barang dan Kendaraan Khusus :
- JBB dibawah 2 Ton....................... Rp. 37.000,-
- JBB 2 Ton s/d 7 Ton...................... Rp. 45.000,-
- JBB 7 Ton s/d 14 Ton.................... Rp. 47.000,-
- JBB diatas 14 Ton s/d 24 Ton ...... Rp. 50.000,-
- JBB diatas 24 Ton......................... Rp. 55.000,-
- Mobil Penumpang Umum .............. Rp. 37.000,-
- Kereta Gandengan/Kereta Tempelan..... Rp. 50.000,-
- Kendaraan Roda Tiga ........................... Rp. 20.000,-
c. Numpang Uji
Besaran Tarif Retribusi Numpang Uji di sesuaikan dengan Jenis Kendaraan Yang di Uji.
d. Selain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud, maka setiap pengujian kendaraan Bermotor dikenakan juga biaya :
- Formulir Permohonan...................................... .Rp. 3.000,-
- Pembuatan dan atau Pergantian Buku .............Rp. 12.000,-
- Pembuatan dan Pengetokan Plat Uji.................Rp. 7.000,-
- Pembuatan dan Pemasangan tanda Samping..Rp. 13.000,-