No | Uraian Prosedur Pelayanan | Waktu |
1. | Menyerahkan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum | 5 menit |
2. | memeriksa kelengkapan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum, jika tidak lengkap dikembalikan kepada unit kerja pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap diproses Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum | 15 menit |
3. | mengetik draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dan Menyampaikan kepada Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar | 10 menit |
4. | Meneliti Draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf an disampaikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan | 10 menit |
5. | Meneliti Draft Usulan Mutasi beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kepala SekMeneliti Draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf an disampaikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan. | 10 menit |
6. | Meneliti Draft Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum beserta kelengkapannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk diperbaiki, jika setuju diparaf an disampaikan kepada Kepala Dinas | 10 menit |
7. | meminta nomor surat pengantar , mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada caraka | 5 menit |
Surat Pengantar Keterangan Tidak Pernah dihukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store