Penerbitan Akta Kematian

  1. 1. Mengisi Formulir Laporan Kematian dan Permohonan Akta Kematian.
  2. 2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan, lampirkan juga Fotocopy KARPEG jika yang bersangkutan adalah PNS atau Fotocopy Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI (bagi Anggota TNI/POLRI).
  3. 3. Fotocopy KTP-el Saksi.
  4. 4. Laporan Kematian dari Lurah.
  5. 5. Map biasa berwarna Kuning.

  1. 1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Persyaratan.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan.
  3. 3. Operator mencetak Kutipan Akta.
  4. 4. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf.
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta.
  6. 6. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta kepada pemohon.

Verifikasi berkas 3 menit

Input data di aplikasi siak 3 menit

Cetak kutipan 2 menit

Proses TTD 3 menit.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian "