Penerbitan Akta Perceraian

  1. 1. Fotocopy Salinan Putusan Perceraian dari PN/PT/MA.
  2. 2. Kutipan Akta Perkawinan Asli.
  3. 3. Fotocopy KTP dan KK/Passport/Visa dan ID Card.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Operator menginput dan mencetak Kutipan Akte Perceraian
  5. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akte Perceraian
  7. Kutipan Akte Perceraian diserahkan ke Pemohon

Waktu penyelesaian ditentukan oleh kelengkapan berkas dan kondisi jaringan/sistem.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "