Penerbitan Akta Perkawinan

  1. 1. Fotocopy KTP-el dan Kartu Keluarga.
  2. 2. Fotocopy Akta Kelahiran.
  3. 3. Fotocopy Surat Nikah.
  4. 4. Fotocopy KTP-el dua orang Saksi.
  5. 5. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (SKBPM) dari Lurah.
  6. 6. Pas Foto gandeng/berdampingan berwarna 4x6.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Operator menginput dan mencetak Kutipan Akte Perkawinan
  5. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akte Perkawinan
  7. Kutipan Akte Perkawinan diserahkan ke Pemohon

Waktu penyelesaian ditentukan oleh kelengkapan berkas dan kondisi jaringan/sistem.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan "