Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dan Permohonan Akta Kelahiran.
  2. 2. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orangtua.
  3. 3. Fotocopy KTP-el suami isteri dan Kartu Keluarga (KK).
  4. 4. Laporan Kelahiran dari Kelurahan.
  5. 5. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (Asli).
  6. 6. Fotocopy KTP-el Saksi Kelahiran.
  7. 7. Fotocopy KTP-el Pelapor Kelahiran.
  8. 8. Umur ibu diatas 40 tahun dan jarak kelahiran diatas 5 tahun lampirkan buku kontrol kehamilan.
  9. 9. Map Biasa berwarna Merah.

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas ke petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan
  4. Operator menginput dan mencetak Kartu Keluarga
  5. Kepala Seksi, Kepala Bidang dan Sekretaris membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
  7. Kartu Keluarga diserahkan ke Pemohon

Waktu penyelesaian ditentukan oleh kelengkapan berkas dan kondisi jaringan/sistem.

Tidak dipungut biaya

AKTA KELAHIRAN

Pengananan pengaduan via 

- HP         : 08119815501

- Email     : dukcapil.5371@gmail.com

- Website : www.dukcapil.kupangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"